Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian partai politik menurut para ahli. Mari kita mulai 1. Miriam Budiarjo. Pengertian partai politik menurut Miriam Budiarjo adalah suatu kelompok yang terorganisir dan para anggotanya mempunyai orientasi, nilai dan cita-cita yang sama.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008, tentang partai politik, fungsi partai politik adalah: Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 1. Carl J. Friedrich. Pengertian Partai Politik adalah sekelompok manusial yang terorganisir dengan stabil yang bertujuan memenangkan dan mempertahankan kekuasaan pemerintah bagi pemimpin partainya. Kemudian penguasaan ini akan memberikan manfaat riil maupun materil kepada para anggota partainya. 2. R. H. Soltou. saiI.